Cara klaim asuransi Grab Bike

Sobat Grab, masih bingung dengan cara kalim asuransi bagi driver grab?

berikut cara klai asuransi grab yang kami ambil dari blog resmi grab indonesia.



Rekan Biker,

Mohon diperhatikan dengan benar, untuk Proses Klaim Asuransi bila terjadi kecelakaan

Segera bawa penumpang ke RS terdekat, informasikan ke penumpang bahwa perjalanan mereka di asuransikan. Dan untuk informasi anda dan penumpang, ini adalah Asuransi Kecelakaan bukan Asuransi kesehatan, maka pergantian Klaim adalah biaya Pengobatan Pertama saat kecelakaan di tanggal kecelakaan terjadi. Pastikan anda & penumpang mendapatkan pengobatan yang layak saat kecelakaan terjadi.
Biaya Pengobatan Tradisional tidak ditanggung oleh Asuransi, hanya biaya Pengobatan RS / Dokter / Klinik.
Bila Pengobatan ke Dokter / Klinik pastikan Kwitansi pembayaran Dokter / Klinik anda di Cap & Di tanda tangan, dan Klinik / Dokter tsb terdaftar disertai dengan nomor izin Praktek.
Data – data yang dibutuhkan untuk Klaim Pengemudi adalah sbb:

Form Kecelakaan yang sudah diisi, bagi Pengemudi bisa langsung datang ke : The Victoria, lantai 3B. Jl. Tomang Raya Kav. 33-37 Jakarta 11440. Telp: 021-566 6909.
KTP
SIM
Foto-foto akibat kecelakaan
Kuitansi pengobatan asli (tanggal dan cap resmi RS). Jika dari klinik pengobatan biasa harus dicap dan dttd dokter dengan nomer ijin praktek (biasanya sudah tertera di kwitansi atau cap).
Form Diagnosa dokter
Hasil Baca jika ada pemeriksaaan diagnosa (laboraturium, rontgen/ronsen)
Surat Vissum penyebab kematian (kalau klaim meninggal)
Data – data yang dibutuhkan untuk Klaim Penumpang :

1.       Form Klaim (ttd pelapor), Untuk Penumpang, setelah anda antar ke RS, arahkan penumpang untuk claim melalui email ke : support@grab.com atau tlp ke Customer Servis kami : 021-8064 8777.

2.       KTP

3.       ID Booking Penumpang

4.       Foto foto kecelakaan

5.       Kwitansi pengobatan asli (tanggal dan cap resmi RS)

Jika dari klinik pengobatan biasa harus dicap dan dttd dokter dengan nomer ijin praktek (biasanya sudah tertera di kwitansi atau cap)

6.       Form Diagnosa dokter

7.       Hasil Baca jika ada pemeriksaaan diagnostic (lab, rontgen)

8.       Surat Vissum penyebab kematian (kalau klaim meninggal).

Yang harus diperhatikan:

Bagi kecelakaan yang dikarenakan pelanggaran lalu lintas, spt: Menerobos lampu merah, ugal-ugalan, masuk jalur busway, melawan arah, sim mati, dan tidak melaporkan secara langsung pada tanggal yang sama karena faktor kesengajaan, Klaim tidak dapat di proses baik pax dan pengemudi, bila hal tsb terjadi, biaya pengobatan penumpang akan kami tanggungkan pada pengemudi.

Kelengkapan data untuk proses klaim harus dilengkapi H+7 dari tanggal kecelakaan terjadi, sedangkan pelaporan harus hari yang sama atau paling lambat H+1.

Dokumen yang melewati masa tenggang kelengkapan dokumen tidak bisa di proses.

SELALU JAGA KESELAMATAN ANDA DAN PENUMPANG, MENGEMUDILAH DENGAN PINTAR DAN AMAN!!



Salam 1 Aspal...

Share this

0 Comment to "Cara klaim asuransi Grab Bike"

Post a Comment